Subulussalam (Faisal)— Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam tidak lagi berlakukan bekerja dari rumah atau Sistem Work From Home ( WFH ) bagi ASN dan Pramubakti dilingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam, hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru dan menindaklanjuti Surat Plt. Kakanwil Kemenag Aceh nomor B-1919/Kw.01.01/2/Kp.01.2/06/2020 tentang Pelaksanaan Edaran Menteri Agama. Jumat (5/6)
Kepala Kemenag Kota Subulussalam Drs.H.Marzuki A. MA mengatakan, seluruh ASN dan Pramubakti wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, pakai masker serta tetap menjaga Jarak saat bertugas dikantor, demikian juga perlakuan terhadap tamu juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan jika berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam. Ini dilakukan guna ikhtiar Kemenag Subulussalam untuk menghindari Covid 19.
‘’ Walapun sudah kembali bekerja secara normal kita tetap menghimbau kepada seluruh pegawai agar tetap menggunakan masker, mengikuti protokol kesehatan dan mencuci tangan di wastepel yang sudah kita sediakan’’ tutur Marzuki
‘’ Sekalipun Kota Subulussalam sudah ditetapkan Zona Hijau namun kita tetap berhati-hati dan berharap seluruh ASN dan Pramubakti menjadi Contoh dan patuh terhadap aturan ini,’’ pinta Marzuki




















