STANDAR LAYANAN

oleh

STANDAR LAYANAN

PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBULUSSALAM

Maklumat Pelayanan

  1. Melayani dengan Santun dan Ramah
  2. Memproses layanan secara cermat dan cepat
  3. Memberikan kemudahan pelayanan
  4. Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
  5. Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
  6. Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
  7. Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

 

Senin – Kamis

Jam Layanan : 08.00 WIB – 15.00 WIB

Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.00 WIB

Jumat

Jam Layanan : 08.00 WIB – 15.00 WIB

Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB – 13.00 WIB

 

Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

PPID Kementerian Agama Kabupaten Bnatul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan  flashdisk /hARDDISK untuk perekaman data dan informasinya.