SUBULUSSALAM- Sejak jumat yang lalu, setelah Menteri Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 16 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru Kantor Kementerian Kota Subulusalam melakukan apel perdana setelah dinyatakan sebagai wilayah atau zona hijau. Senin (8/6)
Apel perdana tersebut tetap mengutamakan atau mematuhi protokol kesehatan seperti menjaa jarak dan mencuci tangan di wastefel yang sudah disediakan ketika hendak masuk keruangan.
Apel perdana itu langsung dipimpin oleh H.Marwan Z, S.Ag, MM selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan diikuti oleh seluruh Kasi, Penyelenggara, Pengawas dan seluruh ASN dan Pramubakti Kemenag setempat.
Dalam arahanya Marwan Z menyampaikan, Bahwa ini merupakan apel perdana pasca terbitnya SE Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru.
Marwan juga menghimbau kepada kasi dan Penyelenggara bahwa saat ini sudah diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa melibatkan banyak orang namun tetap mematuhi protokol kesehatan seperti yang di anjurkan oleh Pemerintah.
“ Alhamdulliah kita ucapkan, Bahwa saat ini setelah daerah ini dinyatakan sebagai wilayah atau zona hijau kita sudah diizinkan untuk melakukan kegiatan kantor yang melibatkan banyak orang, seperti rapat Kepala Madradah, Rapat dengan penyuluh dan lain-lain sebagainya, namun tetap mengutakan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh Pemerintah.’’ Ucap Marwan [humas]





















